Konsultasi Publik Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs)13 Maret 2017

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs), telah disepakati pada bulan September 2015. TPB merupakan agenda pembangunan global yang disepakati oleh Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Indonesia.  TPB berisi 17 Tujuan dan 169 target, mulai berlaku sejak Januari 2016 dan akan berakhir di tahun 2030.  Tujuan besar dari pembangunan berkelanjutan ini adalah untu menghapuskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan melindungi lingkungan dan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Indonesia telah bersiap untuk melaksanakan TPB dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.  Hadirnya Perpres ini sebagai bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan dan upaya mencapai TPB, serta menjadi pijakan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan dan pencapaian TPB.

Dalam hal ini Pemerintah Daerah juga memiliki peran strategis dalam pelaksanaan TPB di Indonesia, karena pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan lebih dekat dengan warga dan memiliki wewenang juga dalam hal pendanaan. Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan berbagai inovasi sebagai ujung tombak penyedia layanan publik maupun kebijakan dan program Pemerintah yang partisipatif.  Dengan demikian pelaksanaan dan pencapaian TPB terutama yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota akan dirasakan langsung manfaatnya oleh warganya. 

Kota Banda Aceh merupakan salah satu kota yang memiliki komitmen melaksanakan TPB. Sampai saat ini beberapa persiapan sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, dimulai dari melakukan sosialisasi mengenai TPB kepada mullti pihak sampai dengan tahapan merumuskan Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam upaya mendukung pencapaian target-target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kota Banda Aceh.  Selain itu, Banda Aceh juga merupakan kabupaten/kota pertama di Aceh yang mulai menggagas rencana aksi TPB yang harapannya dapat diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Mengacu pada Perpres dan juga pengalaman dalam melaksanakan agenda pembangunan lainnya, pelaksanaan TPB tidak hanya bergantung pada peran Pemerintah Daerah. Melalui salah satu prinsip TPB “No One Left Behind/Tidak Boleh Ada Yang Tertinggal” maka peran multi pihak yang mewakili unsur Pemerintah, Ormas, Media, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi & Pakar menjadi sangat penting memperkuat dan memperluas rencana aksi ini melalui program-program pembangunan di Kota Banda Aceh.

Berdasarkan beberapa perencanaan dan persiapan yang sudah dilakukan, INFID bersama Pemerintah Kota Banda Aceh dan Flower Aceh dengan dukungan Program MAMPU ingin menyampaikan perkembangan penyusunan Rencana Aksi yang mendukung pencapaian TPB melalui kegiatan “Launching Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Banda Aceh” dengan mengundang perwakilan multi pihak di Banda Aceh dan beberapa keterwakilan dari kabupaten/kota lainnya di Aceh untuk mendapatkan pandangan dan masukan sebagai bentuk penyempurnaan rencana aksi yang sudah disiapkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *