Banda Aceh – Sejumlah tokoh adat dan tokoh agama di Aceh dari kabupaten/kota Banda Aceh, Pidie, Aceh Utara dan Aceh Barat belajar tentang penyusunan reusam gampong tentang perlindungan perempuan dan anak, 11-12 Juli 2019, di hotel kryad, Banda Aceh. Workshop ini dilaksanakan oleh Flower Aceh dan menghadirkan Nursiti SH, M.Hum, Akademisi Unsyiah dan Tenaga Ahli bidang hukum P2TP2A Aceh sebagai narasumber dan dosen hukum Unsyiah dan sekaligus dewan pengurus Flower Aceh Khairani Arifin sebagai moderator acara.
Kegiatan yang bertema “Peran Tokoh Adat dan Agama Dalam Mendukung Pemenuhan HKSR bagi Perempuan dan Anak Perempuan” melibatkan 30 orang peserta yang terdiri dari perwakilan tokoh adat dan tokoh agama di 4 (Empat) Kabupaten: Kabupaten/Kota Banda Aceh, Pidie, Aceh Utara dan Aceh Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai tehnik penyusunan reusam desa tentang perlindungan perempuan dan anak yang berperspektif gender dan sesuai standar penyusunan kebijakan dan merumuskan rencana tindak lanjut untuk finalisasi penyusunan reusam gampong tentang perlindungan perempuan dan anak, serta rencana advokasi pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) di tingkat desa.
“Harapannya ada satu draft untuk upaya penyusunan reusam desa untuk perlindungan perempuan dan anak yang nanti akan disampaikan ke kab/kota dan dijalankan di masing masing wilayahnya,” jelas Direktur Executive Flower Aceh, Riswati.
Riswati menjelaskan pemasalah yang berkaitan dengan isu HKSR masih kerap terjadi dan dialami oleh perempuan. Praktik– praktik adat atau budaya yang merugikan HKSR kaum perempuan dan menempatkan posisi yang lebih rendah masih kuat di perdesaan. Perempuan seringkali menjadi korban lanjutan jika berkaitan dengan reproduksinya, seperti mendapat stigma buruk, dipersalahkan dan bahkan penghukuman seperti yang terjadi pada kasus perempuan hamil tanpa ikatan nikah, meskipun sebagai korban pemerkosaan. “Pandangan-pandangan merugikan perempuan terkait dengan KSR terus saja terjadi seperti perlakuan yang menyudutkan dari pihak keluarga jika perempuan tidak memiliki anak, dituduh tidak perawan, stigma untuk korban perkosaan, dan sebagainya. Persoalan ini harus dijawab dengan reusam/qanun yang dapat memberikan jaminan dan perlindungan kepada perempuan dan anak.”
Beranjak dari persoalan diatas, Flower Aceh yang memiliki konsentrasi pada pengutan kapasitas dan pemenuhan hak-hak kelompok perempuan miskin di pedesaan/miskin kota, menilai penting bersinergis dan bekerjasama dengan tokoh adat dan tokoh agama sebagai pihak yang memiliki pengaruh dan peran penting di masyarakat. Sehingga dukungan dan keberpihakan terhadap upaya pemenuhan hak-hak perempuan dalam pengambilan keputusan adat dan keagamaan terkait HKSR dapat semakin menguat. Keberpihakan tersebut, lanjut Riswati, bisa diwujudkan melalui komitmen penyusunan reusam desa tentang perlindungan perempuan dan anak di desa.
Siti menambahkan banyak pola-pola kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di tingkat gampong. Namun saat ini belum ada aturan khusus untuk mengaturnya di tingkat gampong, misal ketentuan khusus mekanisme penyelesaian yang adil dan berpekstif korban, kemudian bagaimana dengan mekanisme perlindungannya dan pencegahannya.
Dalam pemaparannya mengenai teknik penyusunan reusam, Nursiti menjelaskan tentang tahapan persiapan reusam yang penting untuk diperhatikan, yaitu pemetaan masalah yang ada di gampong lengkap dengan data pendukung untuk menentukan prioritas masalah yang harus diselesaiakan terlebih dahulu. Dia menambahkan ketika prioritas masalah telah ditemukan, pastikan masalah tersebut jelas dan bisa diselesaikan dengan reusam dan belum diatur secara spesifik dalam peraturan yang lebih tinggi. “Reusam yang diusulkan haruslah efective dan berpengaruh pada banyak orang, serta sanksinya tidak boleh bersifat fisik, kurungan dan tidak manusiawi. Dan ketika kita berbicara tentang perlindungan perempuan dan anak, pastikan reusam yang akan dibuat memberikan perlindungan kepada perempuan, anak dan kelompok rentan lain yang ada di gampong.”
Lebih lanjut Nursiti mengatakan reusam tidak perlu dibuat jika permasalah tersebut bisa diselesaikan dengan progam kerja, masalah tersebut sudah diatur pada peraturan yang lebih tinggi dan peraturan yang sudah disusun tidak bisa dilaksanakan.
Bustamam Kamal tokoh gampong dari desa Karieng, kecamatan Grong-Grong, Pidie, yang merupakan salah satu peserta worksop ini mengatakan, pelatihan penyusunan reusam desa tentang perlindungan perempuan dan anak ini sangat bermafaat baginya. Dia mengatakan banyak permasalahan KDRT terhadap perempuan dan anak di tingkat desa, namun kekerasan tersebut dianggap permasalah rumah tangga. Hal tersebut baru menjadi pertahatian warga ketika sudah jatuh korban jiwa.
“Hasil diskusi kelompok, kami menganggap KDRT itu persoalan gampong dan harus ada aturan yang mengaturnya, supaya rasa kepedulian dan tanggung jawab bersama bisa dibangun dalam masyarakat, jangan sampai kepedulian itu ada ketika ada korban jiwa,” jelas Bustamam.
Lebih lanjut, Bustaman mengatakan, draft reusam itu akan mengatur tentang mekanisme pelaporan dari saksi dan/atau korban, mekanisme penyelesaiannya juga sanksi-sanksi penyelesaianya yang sesuai dengan ketentuan social dan memberikan keadilan kepada korban.
Senada dengan Bustamam, Sofyan Ketua Tuha Peut desa Rawang ITek, kecamatan Panah Jambo Aye, Aceh Utara, mengatakan angka KDRT masih sangat tinggi di gampongnya. Kemudian juga ada permasalah anak yang lahir diluar pernikahan yang tidak mendapatkan perlindungan dan masalah adab dan kesopanan anak.
Bustamam mengatakan draft reusam ini akan mengatur bagaimana pelanggan ditangani, kewajiban aparatur gampong dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Lebih lanjut, Bustaman mengatakan, di dalamnya akan diatur mekanisme perlindungan dalam keluarga, dan masyarakat. Bagaimana penyelesaian kekerasan dan perselisihan di rumah dan masyarakat, pencegahan dan perlindungan.
Dari semua presentasi kelompok, sebagaian peserta telah mampu melihat reusam bukan hanya sebagai alat untuk mengatur dan menertibkan masyarakat, tetapi reusam juga ditempatkan sebagai pemecahan masalah dan bertujuan untuk pemenuhan hak masyarakat gampong.
Kegiatan workshop penyusunan reusam desa tentang perlindungan perempuan dan anak ini dimulai dengan membuat pemetaan dan identifikasi masalah perempuan dan anak dan mengidentifikasikan perilaku bermasalah dan aktornya penyebabnya di tingkat desa untuk melihat ada permasalah yang harus dijawab dengan reusam. Dilanjutkan dengan pemaparan narasumber mengenai tehnik penyusunan reusam desa tentang perlindungan perempuan dan anak yang berperspektif gender. Dan diakhiri dengan penyusunan rancangan reusam/qanun sesuai dengan kebutuhan desa yang nantinya akan difinalkan di gampong masing masing.