Koalisi Masyarakat Sipil Selenggarakan FGD Urgensi Revisi Qanun Jinayah untuk Perlindungan Anak

MEULABOH – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Banda Aceh, Flower Aceh, KontraS Aceh, Solidaritas Perempuan Aceh, menyelenggarakan Fokus Group Diskusi (FGD) Multipihak terkait Urgensi Revisi Qanun Jinayah untuk Perlindungan Anak Aceh.

Acara tersebut berlangsung di salah satu Hotel yang berada di Meulaboh Kabuten Aceh Barat, Sabtu (09/10/2021).

Geby Rejeki, Perwakilan dari Flower Aceh dalam sambutannya mengatakan, kegiatan FGD Multipihak Urgensi Revisi Qanun Jinayah terkait pasal yang mengatur Kekerasan Seksual Terhadap Anak terse merupakan kegiatan yang kedua dilaksanakan, sebelumnya telah di pernah jalankan di zona tengah yakni di Tekongon Kabupaten Aceh Tengah.

Dialesis: Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Gelar FGD Upaya Advokasi Revisi Qanun Jinayah

“Setelah di wilayah barat Aceh ini, kita akan adakan di Timur dan Banda Aceh. Selain kegiatan FGD juga ada Talk Show di Telivisi dan Radio, serta Media Cetak, dengan tujuan tersosialisasinya point penting terkait pasal yang akan revisi sekaligus memberikan perspektif hak anak,” kata Geby.

FGD Multipihak tersebut menghadirkan tiga orang Narasumber yang juga sebagai Tim Perumusan Naskah Akademik serta penelaahan kritis Daftar Inventaris Masalah (DIM),

“Tiga pembicara tersebut ialah Azharul Husna, dari KontraS Aceh, Aisyah Mewakili Akademis dan Aktivis Perempuan, serta Taufik Riswan Aluebilie, Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA-Aceh),” papar Geby Rejeki.

Kegiatan itu menghadirkan 20 perserta dari berbagai unsur, baik tokoh Agama,Forum Imum Mukim (tokoh Adat), Pemberi Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Advokat, tokoh Perempuan dan Akademisi, Mahasiswa dan Praktisi Perlindungan Anak, dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat dan Nagan Raya.

Sumber: AtjehWatch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *