Flower Aceh Sebut Kejahatan Seksual di Aceh Tenggara Harus Diusut Tuntas

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Flower Aceh mengecam pelaku kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat sekaligus pimpinan pondok pesantren di Aceh Tenggara.

“Kasus tersebut harus diusut tuntas dan dipastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya dan menjerakan,” kata Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, kepada KBA.ONE, Minggu, 23 Januari 2022.

Riswati mengatakan kejadian tersebut sangat miris karena pelaku merupakan tokoh penting di Aceh Tenggara yang seharusnya melindungi anak-anak dan menjadi tauladan bagi semua pihak.

“Status keberadaan dayah yang disebutkan harus dicek kembali, apakah sudah terdaftar atau belum,” tegas Riswati.

Riswati juga menyampaikan saat ini yang harus dipastikan adalah korban mendapatkan pemulihan, perlindungan, keadilan, dan terpenuhinya hak-hak nya sebagai korban dan anak. “Pemerintah harus hadir untuk memastikan kasus ini dapat ditangani dengan serius, melibatkan semua pihak, sehingga tidak terulang lagi,” tambahnya.

Kemudian, lanjutnya, komitmen pemerintah harus lebih tegas untuk penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) di Aceh dengan mengalokasikan anggaran yang memadai dan integrasi yang kuat untuk upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

AJNN : Kata Flower Aceh Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Oknum Baitul Mal Agara

“Perkuat mekanisme perlindungan anak berbasis komunitas dan sekolah dengan memperkuat peran serta keluarga dan masyarakat,” sebutnya.

Menurutnya, kasus-kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi beruntun di Aceh harus serius disikapi dengan menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak dan melindungi anak korban kekerasan seksual.

“Untuk itu penting segera dilakukannya penguatan qanun jinayah melalui revisi pasal-pasal yang terkait kekerasan seksual anak. Sehingga penegakan hukum kasus terkait lebih melindungi dan memenuhi hak anak,” tutur Riswati.

Riswati juga mengapresiasi terhadap aparat penegak hukum setempat yang telah bekerja cepat dalam menangani kasus tersebut.

 

Sumber:

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Flower Aceh mengecam pelaku kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat sekaligus pimpinan pondok pesantren di Aceh Tenggara.

“Kasus tersebut harus diusut tuntas dan dipastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya dan menjerakan,” kata Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, kepada KBA.ONE, Minggu, 23 Januari 2022.

Riswati mengatakan kejadian tersebut sangat miris karena pelaku merupakan tokoh penting di Aceh Tenggara yang seharusnya melindungi anak-anak dan menjadi tauladan bagi semua pihak.

“Status keberadaan dayah yang disebutkan harus dicek kembali, apakah sudah terdaftar atau belum,” tegas Riswati.

Riswati juga menyampaikan saat ini yang harus dipastikan adalah korban mendapatkan pemulihan, perlindungan, keadilan, dan terpenuhinya hak-hak nya sebagai korban dan anak. “Pemerintah harus hadir untuk memastikan kasus ini dapat ditangani dengan serius, melibatkan semua pihak, sehingga tidak terulang lagi,” tambahnya.

Kemudian, lanjutnya, komitmen pemerintah harus lebih tegas untuk penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) di Aceh dengan mengalokasikan anggaran yang memadai dan integrasi yang kuat untuk upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

“Perkuat mekanisme perlindungan anak berbasis komunitas dan sekolah dengan memperkuat peran serta keluarga dan masyarakat,” sebutnya.

Menurutnya, kasus-kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi beruntun di Aceh harus serius disikapi dengan menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak dan melindungi anak korban kekerasan seksual.

“Untuk itu penting segera dilakukannya penguatan qanun jinayah melalui revisi pasal-pasal yang terkait kekerasan seksual anak. Sehingga penegakan hukum kasus terkait lebih melindungi dan memenuhi hak anak,” tutur Riswati.

Riswati juga mengapresiasi terhadap aparat penegak hukum setempat yang telah bekerja cepat dalam menangani kasus tersebut.

Sumber : kba.one

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *