Flower Aceh Kecam Putusan Bebas Pemerkosa Anak Kandung di Aceh

Berbagai elemen di Aceh mengecam putusan vonis bebas oleh Mahkamah Syariah Aceh terhadap terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung berinisial SU, 45 tahun.

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati menegaskan keputusan ini sangat merugikan korban dan menjadi preseden buruk penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak di Aceh.

Haba Nusantara: Flower Aceh Kecam Putusan Mahkamah Syariah Vonis Bebas Terdakwa Kasus Perkosaan Anak

“Kasus ini sangat mengerikan, rumah tidak aman lagi bagi anak, bahkan orang tua yang harusnya memberikan perlindungan justru merusak kehidupannya,” kata Riswati kepada KBA.ONE, Minggu, 10 Oktober 2021.

Ia menyebutkan pelaku harusnya mendapatkan hukuman yang jera. Menurutnya, ini kali kedua Mahkamah Syariah Aceh memutuskan vonis bebas kepada pelaku pemerkosaan anak. “Dampaknya sangat merugikan korban dan keluarga, serta mencederai hak-hak korban,” tegas Riswati.

Media Aceh: Vonis Bebas Pemerkosa Anak Rugikan Korban

Kemudian, lanjutnya, penanganan hukum di MS Aceh menjadi pertanyaan besar akibat putusan ini. Untuk itu, pihaknya mendukung upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Besar mengajukan kasasi agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal dan menjerakan.

“Penting memastikan korban segera mendapatkan penangan komprehensif untuk pemulihan fisik & psikis secara optimsal, juga penangan psikososial,” tambahnya.

Dialeksis: Flower Aceh Kecam Putusan Bebas Pemerkosa Anak Kandung di Aceh

Selain itu, kata Riswati, dampak sosial yang dialami korban jangan sampai menghambat proses perkembangannya. Memperkuat dukungan keluarga, komunitas dan masyarakat untuk proses pemulihan korban juga menjadi penting.

“Korban dan keluarga saat ini sangat membutuhkan dukungan, jangan sampai justru dihakimi dan mendapat stigma merugikan atau bahkan didiskriminasikan. Negara harus hadir menjamin korban mendapatkan pemulihan dan hak-haknya sehingga dapat menjalankan kehidupan dengan layak dan terjamin,” tutur Riswati.

Sumber: KBA.ONE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *