Kegiatan Diskusi Komunitas: Sunat Perempuan di tinjau dari perspektif gender, agama dan kesehatan yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2021 melalui Zoom Meeting.
Sunat perempuan atau di Indonesia di kenal dengan P2GP( Pemotongan / Perlukaan Genital Perempuan), di dunia internasional di sebut dengan FGM/C ( Female Genital Mutilation/ Cutting) di anggap sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan telah lama di kecam/ di hapuskan. Secara medis sunat perempuan tidak memiliki dampak positiv dan beresiko terhadap pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi perempuan. Tenaga medis baik dokter, bidan dan perawat tidak memiliki kompetensi untuk melakukan sunat perempuan karena tidak pernah di ajarkan dalam kurikulum pendidikan.
[ngg src=”galleries” ids=”161″ display=”basic_thumbnail” thumbnail_crop=”0″]