KAMI BUTUH UNDANG – UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL
BUKAN HUKUM MATI DAN BUKAN HUKUMAN KEBIRI!
Banda Aceh – Rabu 11 Mei 2016
Pemberitaan kematian Y (14 Tahun), seorang anak perempuan yang berasal dari salah satu desa termiskin di Bengkulu menghadirkan kegetiran yang sama ketika kematian D (6 Tahun) di Banda Aceh Maret 2013. Dan saat release ini tengah dibuat, terdengar kabar yang kembali mengiris hati, seorang anak perempuan (8 Tahun) di Nagan Raya diperkosa oleh seorang pemuda. Kenyataan kekerasan seksual terus terjadi dimana-mana, yang terjadi pada perempuan dan anak telah membuat amarah kita kian tak terbendung. Angka-angka kekerasan seksual cenderung meningkat setiap tahunnya. Dalam Catatan Dua Tahunan Jaringan Pemantauan Aceh (JPA) 231 bahwa kekerasan seksual rentan dialami oleh perempuan dan anak, dan banyak didapatkan bahwa pelakunya adalah orang terdekat korban. Di ranah domestik (dalam rumah tangga) selama dua tahun JPA mendokumentasikan 27 kasus kekerasan seksual yang dialami anak yaitu incest (perkosaan sedarah). Di ranah publik (masyarakat), kekerasan seksual juga meningkat. Tahun 2013 ada 45 kasus dan tahun 2014 ada 57 kasus. Bahkan di tahun 2015 angka kekerasaan seksual bukan menurun malah meningkat, seperti yang sudah didokumentasikan oleh JPA 231 dan P2TP2A Aceh sebanyak 84 kasus. Pemerkosaan adalah kasus yang tertinggi. Menurut Catatan Komnas Perempuan, dari total 400.939 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan masyarakat selama 13 tahun terakhir, 93.960 kasus atau 23% diantaranya merupakan kekerasan seksual.
Y di Bengkulu, D di Banda Aceh dan ratusan lainnya yang menjadi korban kekerasan seksual di wilayah di Indonesia adalah potret kelam situasi sosial budaya kemasyarakatan kita yang tengah rapuh akibat dari kegagalan pembangunan. Desakan kemiskinan, lemahnya jaminan sosial termasuk jaminan pendidikan yang murah dan berkualitas, penegakan hukum yang tidak adil khususnya bagi korban kekerasan seksual, masih kuatnya pandangan masyarakat yang menempatkan perempuan dan anak sebagai objek seksual, semakin menyesakkan kehidupan kita, kehidupan banyak orang tua yang terus diperhadapkan pada mimpi-mimpi virtual masyarakat yang menginginkan kehidupan yang “lebih sejahtera†dengan cara-cara yang instan. Dalam Laporan Sosial Ekonomi 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik menyajikan data tentang kemiskinan di 33 Provinsi di seluruh Indonesia, dan diperluas kajiannya oleh IdeAS bahwa tingkat kemiskinan di Aceh periode September 2015 tertinggi kedua di Sumatera setelah Bengkulu (17,16 persen). Sedangkan di Indonesia, Aceh menempati urutan ke tujuh provinsi termiskin, di bawah Nusa Tenggara Barat (16,54 persen). Berlimpahnya dana APBA setiap tahunnya masih belum berdampak positif terhadap penurunan angka kemiskinan. Termasuk persoalan pengangguran yang merupakan salah satu peyebab kemiskinan, dan Aceh menempati urutan tertinggi angka pengangguran di Indonesia. Dari dua kasus di atas, bingkai kemiskinan Bengkulu dan Aceh memiliki wajah yang hampir sama, yang artinya kecenderungan perempuan dan anak terpapar kekerasan akan lebih besar di dua wilayah ini.
Kemiskinan dan ketimpangan sosial telah menjadi penyumbang terbesar meningkatnya angka kekerasan. Dalam menjalankan perannya, nyatanya negara seringkali meninggalkan perempuan, anak, remaja dan pemuda dalam pembangunan. Penguatan “hati†dan penghormatan atas tubuh-martabat dan seksualitas perempuan, dan kepedulian sosial tidak diisi oleh pembangunan negeri kita yang melulu berorientasi pada fisik. Pelaku yang melakukan kekerasan hari ini mayoritas adalah anak dan orang yang masuk dalam kategori usia produktif dan juga orang yang harusnya melindungi perempuan dan anak. Persoalan serius ini harusnya diambil alih oleh negara, karena sesungguhnya mereka juga merupakan “korban†dari kurangnya perhatian negara dalam pemenuhan hak-hak mereka. Jangkauan program negara masih sangat memarginalkan daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas adalah remote area (jauh) atau kantung kemiskinan. Sementara itu lembaga-lembaga masyarakat khususnya organisasi perempuan terus dibiarkan berjibaku sendiri mendampingi kasus-kasus kekerasan seksual yang masif, dengan keswadayaan dan sumberdaya yang terbatas, tanpa ada keseriusan perhatian dan dukungan dari Pemerintah.
Melalui aksi Solidaritas dari Aceh untuk korban kekerasan seksual di Aceh, Bengkulu, Manado, Kupang, Boyolali dan dimanapun, “kami mendesak kepada negara melalui pejabat pemerintahnya untuk meneguhkan sikapnya secara serius berkomitmen atas pembahasan-pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Korban harus diperhatikan hak-haknya atas keadilan, kebenaran dan pemulihan serta jaminan atas ketidakberulangan,â€ungkap koordinator aksi Eva Khovivah.
Begitu juga dengan pelaku, tambah Eva Khovivah, aksi Solidaritas dari Aceh untuk korban kekerasan seksual mendorong negara untuk membuat kerangka penghukuman yang berperspektif dan adil bagi korban, komprehensif dan tetap dalam kerangka konstitusi dan harmonisasi dengan peraturan dan perundang-undangan lainnya. Karena hukuman kebiri dan hukuman mati khususnya bagi pelaku anak, selain tidak akan menjamin ketidakberulangan kasus kekerasan seksual, juga bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan lainnya.
“Kami juga ingin mengajak kepada seluruh pihak bahwa pendidikan publik tentang pengormatan atas tubuh, martabat dan seksualitas perempuan dan anak serta berbagai upaya untuk pencegahan Kekerasan Seksual harus dimulai sejak dini, dan pemerintah memberikan dukungan dan komitmennya yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,â€ungkap Eva Khovivah.
SOLIDARITAS ACEH UNTUK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (BALAI SYURA UREUNG INONG ACEH – BALAI INONG – PKBI ACEH – SOLIDARITAS PEREMPUAN ACEH – FLOWER ACEH – KOALISI PEREMPUAN INDONESIA WIL. ACEH – RPuK – AWPF – YAYASAN PULIH ACEH – KKTGA – NASYIATUL AISYIYAH – FATAYAT NU ACEH – YOUNG VOICE – SeIA – KONTRAS ACEH – KNPI ACEH – LBH BANDA ACEH – KOALISI NGO HAM – LBH APIK ACEH – PRODEELAT – THE PULIHERS INSTITUTE – JMSPS – FIRL – SEKOLAH HAM PEREMPUAN FLOWER ACEH – SEKOLAH KEBERAGAMAN SP – RPPA– FORUM TUHA PEUT PEREMPUAN ACEH BESAR – FORUM KOMUNITAS PEREMPUAN AKAR RUMPUT ACEH – GEMPUR – HAKKA – SAKIYA DITYA – P2TP2A ACEH – Seluruh individu yang berkomitmen untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Aceh).