Korban Kekerasan Seksual Tak Mendapatkan Keadilan Dalam Hukum Jinayat

Koordinator Gerakan Ibu Mencari Keadilan, Destika Gilang Lestari, menilai korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak mendapatkan keadilan dalam hukum jinayat. Pelaku hanya dicambuk dan dipenjara kurun waktu sedikit.

“Di mana pelaku hanya dicambuk kalau pakai hukum jinayat. Setelah dicambuk paling lama pelaku hanya menjalani tahanan 6 bulan, dengan 100 kali cambuk selesai dan dibebaskan,” kata Gilang, di sela-sela aksi, di Kantor DPR Aceh, Kamis, 23 Desember 2021.

Hal itu, kata dia, pernah terjadi di Aceh Selatan. Korban dipindahkan dari kampungnya, sedangkan pelaku hanya dihukum melalui aturan jinayat. “Itu sangat menyedihkan,” ujar dia.

Gilang menjelaskan dalam proses hukum, saat korban melapor, harus disertakan saksi atau alat bukti. “Kalau tidak ada alat bukti dia bisa kenak qadzaf,” sebutnya.

Menurut dia, qadzaf itu hanya pada kasus perzinaan. Sayangnya tidak masukksan dalam ke dalam kasus pemerkosaan. Artinya, kata dia, qanun dan pasal yang diminta direvisi tidak memihak sama sekali kepada korban.

“Maka dari itu, kami meminta mencabut dua jarimah tersebut. Di mana korban itu bisa melakukan pemulihan, setidaknya bisa junto kasus pemerkosaan bisa dihukum 25 tahun penjara,” ucap Gilang.

Gilang menilai, junto bisa diterapkan pasal berlapis. Sementara qanun Aceh tidak. Hanya memilih satu aturan hukum saja. “Cambuk ya cambuk, tahanan ya tahanan, dan bayar denda ya bayar denda seperti itu dalam qanun kita,” kata Gilang.

Sumber : RMOLACEH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *