Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil selenggarkan kegiatan Deklarasi Desa ODF atau biasa disebut Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
Acara Deklarasi tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, unsur Forkopimda, Muspika serta tamu undangan lainnya, yang dipusatkan di Lapangan Cinendang Kecamatan Simpang Kanan.
Dalam pidatonya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil Subarsono mengatakan bahwa acara Deklarasi ini diikuti oleh 16 Desa 5 Kecamatan dan akan terus digalakkan di seluruh Desa se Aceh Singkil.
“Kegiatan ini adalah kegiatan yang diikuti oleh 16 Desa dari 5 Kecamatan. Ke 16 Desa ini adalah Desa yang lulus ferivikasi oleh Dinas Kesehatan terkait dengan akses terhadap jamban sehat,” ucap Subarsono. Minggu (15/11/2021).
Hal ini bisa sukses tentu berkat dukungan seluruh masyarakat Desa, Dinas terkait, serta peran dari Muspika masing-masing dan juga suport dari UNICEF, yang dimana bersama sama sepakat tidak adalagi warga BAB sembarangan.
Adapun tujuan dari acara ini ialah sebagai bentuk apresiasi kepada kampung kampung yang telah membuktikan komitmennya melaksanakan pilar STBM yakni BABS, selain itu juga mengkampanyekan kepada masyarakat untuk merubah perilaku buruk dan tidak sehat akibat buang air besar sembarangan, tuturnya.
Sementara itu Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengapresiasi akan terselenggara nya acara Deklarasi BABS tersebut.
“Kita sangat mengapresiasi terhadap masyarakat yang telah berkomitmen akan menjaga kebersihan dengan cara tidak BAB secara sembarangan,” kata Bupati.
Lanjutnya. Program ini akan berhasil jika semua pihak ikut berpartisipasi dalam mengkampanyekan pentingnya hidup sehat dengan tidak membuang air besar sembarangan, imbuhnya.
Sumber: diskominfo.acehsingkilkab.go.id