“Bersama Gerakan Perempuan Indonesia Bersatu Melawan Ketimpanganâ€
Dalam Rangka Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2016
Sebagaimana Gerakan Perempuan Indonesia bersatu melawan ketimpangan diseluruh Indonesia, secara khusus PERMAMPU juga merayakan Hari Perempuan Internasional pada tanggal 8 Maret 2016 dengan tema yang sama: PEREMPUAN MELAWAN KETIMPANGAN.
dilaksanakan di delapan Propinsi, bersama Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput yaitu perempuan dampingan PERMAMPU, dengan sub thema sbb.:
- ACEH (Flower Aceh): “Menuntut Tanggungjawab Negara terhadap Pelayanan Publik khususnya Layanan Kesehatan Reproduksiâ€
- SUMUT (PESADA) “Penuhi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan melalui Pencegahan Dini Penyakit Reproduksi Perempuanâ€
- RIAU (PPSW Sumatera)  “Perempuan Pelaku Perubahan untuk Melawan Ketimpanganâ€
- SUMBAR (LP2M) “Layanan Informasi & Deteksi Dini Kanker Servik adalah HAK KESPRO Perempuan yang harus dipenuhi Negaraâ€
- JAMBI (APM) “Dengan Menggalang Kebersamaan untuk Kekuatan Kolektif Perempuanâ€
- BENGKULU (Cahaya Perempuan WCC) “Perempuan Bengkulu Otonom atas Tubuhnya, Sehat dan Kreatifâ€
- Sumsel (WCC Palembang) “Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksualâ€
- LAMPUNG (Damar Perempuan): “Menanti Perlindungan Negara Mengakhiri Pernikahan Anakâ€
Pengambilan thema dan sub-thema di atas didasarkan atas pengalaman lapang dan analisis Permampu atas penelitian kualitatip yang menunjukkan bahwa KESETARAAN GENDER & PEMBERDAYAAN SELURUH PEREMPUAN DAN ANAK PEREMPUAN menjadi titik utama untuk mencapai PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, dan merupakan TUJUAN NOMOR 5 di SDGs, yang berhubungan erat dengan KETIMPANGAN (tujuan no.10). SDGs atau Dokumen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di mana Indonesia adalah salah satu Negara yang harus melaksanakannya, telah mengeluarkan 17 Tujuan dan 169 target dengan 303 indikator agar tercapai Pengentasan Kemiskinan dalam segala bentuk & mengakhiri Kelaparan di 2030.
Ketimpangan hubungan perempuan dan laki-laki didasarkan atas pembedaan peran gender, yang menimbulkan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan berupa  keterbatasan akses terhadap sumberdaya, a.l: kehidupan sehat dan kesejahteraan khususnya LAYANAN KESEHATAN SEKSUAL & REPRODUKSI DAN PENGINTEGRASIANNYA DALAM PROGRAM NASIONAL (tujuan  SDGs No.3) PENDIDIKAN BERKUALITAS DAN BERKELANJUTAN (tujuan SDGs no.4), KETERSEDIAAN DAN PENGELOLAAN AIR BERSIH & SANITASI (tujuan SDGs no.6) dan PEKERJAAN YANG LAYAK (tujuan SDGs no.8). Semua ini menjadi akar masalah Angka Kematian Ibu (AKI), berbagai penyakit khas perempuan (penyakit alat-alat reporoduksi) dan secara khusus pemiskinan perempuan atau FEMINISASI KEMISKINAN.
Permampu melihat bahwa perempuan tidak hanya minim dalam akses terhadap sumberdaya ekonomi dan sumberdaya lainnya yang tersebut di atas, tetapi secara khusus tidak punya kontrol atas tubuh dan peran reproduksinya.
Penelitian PERMAMPU Â mengenai Kehamilan Tidak Diinginkan/Direncanakan (KTD) yang dilaksanakan di tahun 2014 , melibatkan 713 peserta Fokus Group Discussion (FGD) dan 190 narasumber di 29 Desa/Kelurahan yang berada di 14 Kabupaten/Kota menemukan beberapa hal yang menunjukkan masalah
Dihasilkan 15 studi kasus disertai tutur perempuan, yang berhasil menemukan sekitar 10 variasi bentuk KTD . Penyebab dari KTD berkisar pada minimnya akses ke kontrasepsi, kegagalan kontrasepsi, kemiskinan, pernikahan anak & pernikahan dini, serta minimnya pengetahuan mengenai tubuh/seksualitas & reproduksi.
Paramedis modern (bidan, dokter) dan Pemberi Pengobatan Tradisional /Pembatra (seperti; Dukun Beranak, Tukang Pijat, Herbalis Lokal dan lainnya) merupakan pihak yang paling dekat dalam hal pelayanan dan tindakan terhadap perempuan yang mengalami KTD. Perempuan yang mengalami KTD lebih dekat dan mempercayai Pembatra, baik perempuan pedesaan, perempuan miskin dan perempuan muda.
Bentuk pelayanan pengobatan agar kehamilan berjalan baik dan tindakan pengguguran kandungan yang aman dan tidak aman terjadi di lapang; dengan cara modern sampai ke tradisional.
Para pihak terdekat dalam masalah tersebut diatas pada dasarnya adalah laki-laki, keluarga inti, keluarga besar; khususnya Suami, Ayah, serta tokoh agama dan adat. Sementara Negara dan lembaga layanan merupakan pihak yang paling penting untuk diadvokasi agar terpenuhi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) Perempuan. HKSR pada dasarnya tidak dikenal oleh perempuan maupun hampir seluruh institusi masyarakat. Pelanggaran HKSR yang terjadi telah semakin membuat perempuan menderita dan terbelenggu dalam lingkar kemiskinan dan pembodohan.
Sebagaimana disampaikan oleh Gerakan Perempuan Indonesia Melawan Ketimpangan, sampai saat ini hukum formal maupun nilai-nilai yang berlaku di masyarakat tidak berpihak pada perempuan. Upaya Negara untuk mengatasinya terlihat masih sangat terbatas, dan di atas kertas.
Oleh karenanya PERMAMPU menuntut Negara dapat secara konkrit melaksanakan upaya-upaya untuk mengatasi pelanggaran HKSR dan pemiskinan perempuan, yang pada akhirnya diyakini dapat berkontribusi besar terhadap tercapainya SDGs khususnya tujuan no. 10, MELAWAN KETIMPANGAN.
PEREMPUAN PADA DASARNYA ADALAH PELAKU PERUBAHAN untuk MELAWAN KETIMPANGAN, dan NEGARA BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MEMENUHI HAK-HAK WARGA, KHUSUSNYA PEREMPUAN.
Selamat Hari Perempuan Internasional!
Medan 7 Maret 2015
Sekretariat Permampu
Kontak Tim Kerja: Dina Lt (082164666615), Desy S. (08116802612), Tety S. (08127825686)