Kesehatan reproduksi didefinisikan sebagai keadaan fisik, mental, sosial yang utuh dan aman dalam segala hal yang berkaitan dengan sistim, fungsi-fungsi dan proses reproduksi. Pengertian kesehatan reproduksi yang demikian luas, akan membawa berbagai persoalan yang luas pula. Ia antara lain menyangkut kesehatan alat-alat reproduksi perempuan pra produksi (masa remaja), ketika produksi (masa hamil dan menyusui) dan pasca produksi (masa menopouse). Persoalan-persoalan lain yang acap tertinggal dalam kajian atasnya adalah tentang kehidupan seksual perempuan secara memuaskan dan aman, tidak dipaksa, hak-haknya untuk mengatur kelahiran, menentukan jumlah anak, hak-haknya untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari semua pihak baik dalam sektor domestik maupun publik, hak untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan yang benar dan lain-lain.
Istilah seksualitas sering disederhanakan pengertiannya hanya untuk hal-hal yang mengacu pada aktivitas biologis yang berhubungan dengan organ kelamin baik laki-laki maupun perempuan. Lebih dari sekedar soal hasrat tubuh biologis, seksualitas adalah sebuah eksistensi manusia yang mengandung di dalamnya aspek emosi, cinta, aktualisasi, ekspresi, perspektif dan orientasi atas tubuh yang lain. Dalam konteks ini seksualitas merupakan ruang kebudayaan manusia untuk mengekspresikan dirinya terhadap yang lain dengan arti yang sangat kompleks.
Jadi bicara tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan sesungguhnya, bukan sekedar soal tubuh perempuan, melainkan tentang eksistensi perempuan dengan seluruh potensi yang dimilikinya. Pertanyaannya adalah bagaimana Islam memandang eksistensi perempuan?
Di dunia muslim organ-organ reproduksi dan seksualitas perempuan diperbincangkan secara ambigu. Ia bisa dibicarakan dengan penuh apresiasi tetapi dalam waktu yang sama juga sangat tertutup dan sering terlarang. Perempuan dipuja sekaligus direndahkan. Ia dianggap sebagai tubuh yang indah bagai bunga ketika ia mekar, tetapi dicampakkan begitu saja begitu ia telah jadi layu dan tak lagi mewangi. Tubuh perempuan identik dengan daya pesona dan kesenangan seksual. Tetapi dalam waktu yang sama ia dieksploitasi demi hasrat diri dan keuntungan materi. Perempuan dipuji sebagai “tiang negara†dan ketika ia ibu, ia dipandang dengan penuh kekaguman : “surga di telapak kaki ibuâ€. Tetapi pada saat yang lain, ia menjadi makhluk Tuhan kelas dua. Ketika di meja makan, ibu setia menunggu bapak dan anak lelaki sampai mereka kenyang. Ketika ia seorang isteri, dia harus tunduk sepenuhnya kepada lelaki, suaminya. Ia tak boleh cemberut di depan matanya. Ia juga tak boleh menolak manakala suami bergairah terhadap tubuhnya, kapan saja, di mana saja dan dengan cara apa saja. Penolakan dipandang sebagai “pemberontakan†(Nusyuz). Ia juga tak berhak menentukan jumlah anak yang akan dilahirkannya dan tak boleh mengontrol organ-organ reproduksinya sendiri.
Di ruang social, perempuan terlarang tampil sendirian. Ia harus selalu dikontrol dan dibatasi. Ekspresi dan aktualisasi diri perempuan atas keinginan-keinginannya dan usahanya untuk memperoleh hak-hak seksualitasnya terlalu sering dianggap bertentangan dengan kepentingan-kepentingan laki-laki dan melawan hak-hak laki-laki atas mereka. Alasan utama dan paling sering diungkap adalah demi melindungi mereka. Perempuan dipandang sebagai makhluk Tuhan yang lemah secara fisik, lebih rendah secara intelektual dan menggoda secara seksual. Dalam perspektif ini, perempuan dianggap cenderung melakukan pelanggaran terhadap aturan social maupun agama. Norma social telah hafal bunyi sebuah hadits Sahih :“Aku tidak meninggalkan, sesudah aku tiada, sebuah “fitnah†yang membahayakan laki-laki, kecuali perempuanâ€. Dari sini kemudian pandangan mainstream mengatakan : “perempuan adalah sumber fitnah, sebuah kata yang dimaknai sebagai kekacauan, petaka social.
Situasi perempuan seperti di atas sesungguhnya telah menimbulkan kondisi eksistensi perempuan yang serius. Berdasarkan hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012, angka kematian ibu mencapai 359 per 100 ribu kelahiran hidup. Hasil-hasil penelitian para ahli kependudukan menyatakan bahwa komplikasi kehamilan dan persalinan benar-benar merupakan pembunuh utama dari kaum wanita usia subur. Data-data menunjukkan bahwa 20 – 45 % dari semua kematian kaum wanita dalam kelompok usia subur (15-49 tahun) di kebanyakan negara berkembang disebabkan oleh penyakit yang ada kaitannya dengan kehamilan.
Aborsi tidak aman meningkat. Dr dr Budi Santoso dari Divisi Fertilitas Endrokinologi Reproduksi Obstetri dan Ginekolog Fakultas Kediokteran Unair-RSUD Dr Soetomo mengatakan: “Di Indonesia ada 1,5 juta ibu yang menjalani aborsi yang tidak aman,â€. ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) semakin bertaambah dan meluas. Kanker rahim dan payudara masih banyak, relasi seksual tidak sehat semakin menggejala.
Lebih jauh dari itu adalah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan. CATAHU 2013 mencatat 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah ini, 263.285 atau 94% kasus diperoleh dari pengadilan agama (PA) dan 16.403 atau 6% kasus diperoleh dari 195 lembaga mitra pengada layanan dari 31 propinsi. Pada umumnya kekerasan tersebut terjadi dalam rumah tangga yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
Sementara itu berbagai daerah di Indosia telah menerbitkan Kebijakan Diskriminatif. Hasil Pemantauan Komnas Perempuan tahun 2009 menemukan 154 Kebijakan Diskriminatif, dan kini 2014 ada 365. 279 menyasar kepada perempuan. Beberapa di antaranya adalah 90 tentang busana, 24 pekerja seks dan pornografi, 30 pemisahan ruang public dan 35 tentang aturan jam malam.
Akar Masalah
Situasi perempuan yang mencemaskan tersebut berakar dari ideology patriarkhisme. Ia adalah sebuah ideologi yang memberikan kepada laki-laki legitimasi superioritas, menguasai dan mendefinisikan struktur sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik dengan perspektif laki-laki. Dunia dibangun dengan cara berpikir dan dalam dunia laki-laki. Patriarkhisme mendeterminasi ruang laki-laki dan perempan secara dikotomistik, rumah sebagai ruang gerak bagi perempuan dan publik sebagai ruang gerak laki-laki. Pembagian ruang kerja seperti ini jelas-jelas mereduksi secara besar-besar bukan saja hak-hak asasi perempuan, melainkan juga merampas keadilan dan kesejahteraan social masyarakat. Menempatkan perempuan dalam wilayah domestic merupakan bentuk pembatasan, penyingkiran dan pengucilan perempuan.
Patriarkhisme yang telah berlangsung beratus abad telah membentuk pikiran manusia, termasuk para penafsir teks-teks suci dari berbagai agama. Maka bangunan kehidupan bangsa-bangsa telah kehilangan pengetahuan yang mendalam tentang eksistensi perempuan. Mereka tak sadar lagi bahwa dalam tubuh perempuan tersimpan seluruh potensi kemanusiaan yang besar dan dinamis, sama saja dengan potensi-potensi laki-laki. Dan dalam perjalanannya pikiran-pikiran itu kemudian berubah dana mengalami proses sakralisasi. Kritik-kritik atasnya menghasilkan perlawanan serius atas nama agama dan Tuhan.
Sikap Islam
Islam normatif mengapresiasi seksualitas sebagai fitrah manusia baik laki-laki maupun perempuan yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya dan dengan cara yang sehat. Dalam bahasa agama seks adalah anugerah Tuhan. Hasrat seks harus dipenuhi sepanjang manusia membutuhkannya. Pengekangan atasnya bisa menimbulkan krisis psikologi dan social. Islam tidak menganjurkan celibat dan asketisme. Islam mengabsahkan hubungan seks hanya melalui proses ritual perkawinan. Islam dengan begitu tidak membenarkan promiskuitas (seks bebas), karena cara ini dipandang tidak bertanggungjawab. Tentang ini, bukan hanya Islam, melainkan juga agama-agama dan tradisi-tradisi masyarakat berketuhanan.
Satu ayat al-Qur’an yang sering dikemukakan untuk menjawab bagaimana Islam memberikan apresiasinya terhadap seksualitas adalah : “Dan di antara bukti-bukti kemahabesaran Tuhan adalah bahwa Dia menciptakan untuk kamu dari entitasmu sendiri pasangan, agar kamu menjadi tenteram dan Dia menjadikan di antara kamu (relasi yang) saling mencinta dan merahmati (mengasihi). Hal itu (seharusnya) menjadi renungan bagi orang-orang yang berpikir†(Q.S. al-Rum [30]:21). Ada sejumlah tujuan yang hendak dicapai dari pernikahan ini. Pertama sebagai cara manusia menyalurkan hasrat libidonya untuk memperoleh kenikmatan/kepuasan seksual. Inilah yang sering disebut “rekreasiâ€. Kedua merupakan ikhtiar manusia untuk melestarikan kehidupan manusia di bumi. Pernikahan dalam arti ini mengandung fungsi “prokreasi†sekaligus reproduksi. Ketiga, menjadi wahana manusia menemukan tempat ketenangan dan keindahannya. Melalui perkawinan, kegelisaan dan kesusahan hati manusia mendapatkan salurannya. Untuk pencapaian tujuan tersebut disyaratkan melalui pola relasi kesalingan (al-tabadul). Ini disebutkan secara jelas dalam ayat.
Islam selanjutnya menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan dalam relasi seksual mempunyai hak yang sama. Al-Qur’an menyatakan : “Hunna Liasun Lakum wa Antum Libasun lakum“/mereka (isteri) adalah pakaian bagimu dan kamu (suami) pakaian bagi mereka (Isteri).â€(Q.S. al Baqarah [2]:187). Ibnu Jarir al Thabari, guru besar para ahli tafsir, mengemukakan sejumlah tafsir atas ayat ini. Pertama bahwa ia metafora untuk arti penyatuan dua tubuh secara interaktif (indhimam jasad kulli wahid minhuma li shahibih). Kedua, mengutip ahli tafsir lain : Mujahid dan Qatadah, bahwa ia berarti masing-masing pasangan saling memberi ketenangan bagi yang lainnya (Hunna sakanun lakum wa Antum sakanun lahunna). Dalam pernikahan yang halal hubungan seks dapat dilakukan dengan cara yang bebas. Al-Qur’an menyatakan : “Nisaukum hartsun lakum fa’tu hartsakum anna syi’tum†(isterimu adalah bagaikan tempat persemaian bagimu, maka olahlah persemaian itu dengan cara apapun dan bagaimanapun yang kamu kehendaki).(Q.S. al Baqarah [2]:223). Berdasarkan penjelasan dari hadits Nabi, para ahli tafsir sepakat bahwa intercourse suami isteri dapat dilakukan secara bebas, kecuali anal seks (sodomi).
Adalah menarik bahwa Nabi Saw menganjurkan agar relasi seksual suami isteri diawali dengan “warming upâ€. Katanya : “Jangan seperti binatang. Lakukan lebih dulu “bercumbu dan bicara manisâ€. Sementara Ibnu Abbas, salah seorang sahabat Nabi mengatakan : “Aku ingin tampil menarik untuk isteriku, sebagaimana aku ingin dia juga tampil cantik untukkuâ€.
Uraian singkat di atas memperlihatkan bagaimana Islam memberikan apresiasi terhadap seksualitas secara sama antara laki dan perempuan dalam posisi kesalingan. Sungguhpun demikian, terdapat sejumlah masalah seksualitas pada ruang domestik yang mereduksi seksualitas perempuan dengan legitimasi teks-teks Islam. Beberapa di antaranya tentang kewajiban isteri melayani hasrat seks suaminya, kapan dan di mana saja dia mengingingkannya. Salah satu teks hadits menyatakan : “apabila seorang suami menginginkan intercourse, maka layanilah, meskipun isteri sedang berada di dapur atau di atas punggung untaâ€. Hadits lain bahkan memperingatkan konsekuensi yang merugikan isteri jika dia menolak : “Jika seorang suami menginginkan hubungan intim dan isteri menolak, maka dia (isteri) akan dilaknat oleh para Malaikat sampai subuhâ€. Sementara itu, hal yang sama tidak berlaku bagi suami, hanya karena tidak ada sebuah haditspun yang secara eksplisit menunjukkan norma kebalikan ini. Pemahaman yang sederhana terhadap bunyi hadits ini menimbulkan sebuah persepsi umum bahwa Islam telah mereduksi hak seksual perempuan dan bersikap diskriminatif. Dalam banyak kasus factual, hadits tersebut dijadikan senjata bagi suami untuk mengaktualisasikan hasrat seksualnya tanpa kompromi isterinya. Pemahaman seperti ini tentu saja sangat simplistis dan konservatif. Ini boleh jadi dilatarbalakangi oleh asumsi yang bias jender atau mitos belaka bahwa hasrat seksual perempuan lebih rendah dari laki-laki. Jika benar demikian, mengapa hanya laki-laki yang boleh Poligami?. Mengapa sering kita dengar bahwa laki-laki pada dasarnya adalah Poligam?. Hasrat seks antar manusia sangatlah relative.
Di pihak lain persepsi tersebut juga tidak sejalan dengan ayat al-Qur’an di atas yang secara eksplisit menyebutkan relasi kesalingan membagi kegembiraan, kepuasan dan tanpa kekerasan dalam bentuk apapun. Relasi kesalingan juga disebutkan dalam ayat : Wa al-Mu’minun wa al-Mu’minat Ba’dhuhum Awliya Ba’dhâ€. Dalam segala transaksi atau relasi antar manusia, prinsip utamanya adalah kesetaraan (al-musawah) dan “an-Taradhin†(saling menyukai/rela). Pemaksaan sepihak baik dalam relasi seksual maupun relasi sosial tidak akan menghasilkan kejujuran dan keindahan, malahan menghasilkan luka di hati dan di tubuh serta mengganggu kesehatan organ-organ reproduksi dan otak (akal) intelektualnya. Dan ini pada gilirannya berpotensi melahirkan generasi yang tidak sehat dan tidak cerdas. Keerugiannya tidak hanya dialami perempuan/ibu, melainkan juga keluarga, masyarakat dan bangsa.
Cirebon, 11 Nopember 2014
*Disampaikan dalam Diskusi Publik Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas: Promiskuitas ataukah Kebutuhan? Jakarta, 11 November 2014. Kerjasama Rahima dan PSGA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Sumber : http://psga.uinjkt.ac.id/?p=919