Rapat Paripurna ke-6
Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara
Tahun Sidang 2018
Dengan Agenda
Penyampaian Laporan Gabungan Komisi, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Qanun Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) Aceh Utara.
Alhamdulillah, pada rapat paripurna ini, Qanun KIBBLA Aceh Utara disahkan, semoga dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas kesehatan perempuan dan anak, serta mendukung percepatan pencapaian tujuan SDGs/TPB di Aceh Utara.
Keberhasilan ini perwujudan dari komitmen Pemerintahan (eksekutif dan legislatif), Flower Aceh dan Gerakan Perempuan, FKPAR, elemen sipil serta multi pihak di Aceh Utara.
Banyak pihak yang berkontribusi sejak awal penyusunan draf Raqan dan Naskah Akademik. Terima kasih kepada tim perumus Raqan KIBBLA, Ibu Khairani Arifin, Ibu Norma Manaloe, dan bapak Abdullah Abdul Muthaleb.
Juga kepada tim penggerak Ibu Desy Setiawaty, tim advokasi ibu Nurjubah, bapak Dahlan, dan ibu Khuzaimah serta pengurus FKPAR, Anggota Forum Multi Stakeholder (FMS), gerakan perempuan dan elemen sipil lainnya di Aceh Utara yang selama ini intens melakukan pengawalan.
Ruang Sidang DPRK Aceh Utara, Jumat 28 Desember 2018
Foto oleh Korwil Flower Aceh wilayah Aceh Utara, Khuzaimah